Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Tangkap 2 Direktur Buron Kasus Gagal Ginjal Akut

Bareskrim lewat Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) membekuk dua buron kasus gagal ginjal akut.
Ilustrasi anak minum obat sirup cair/Freepik
Ilustrasi anak minum obat sirup cair/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) lewat Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) membekuk dua buron kasus gagal ginjal akut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan dua orang tersebut merupakan Direktur CV Samudra Chemical yaitu Endis (E) dan Andri Rukmana (AR).

“Penyidik menetapkan empat tersangka perorangan yang kaitannya dengan koorporasi juga. Kemudian telah dilakukan penahanan. Dua orang sebelumnya dinyatakan DPO, dan satu pekan yang lalu kita lakukan penangkapan,” ujar Pipit dalam konferensi pers di Rupbasan Kelas I, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023).

Lalu, untuk dua tersangka lainnya, yaitu Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang dan Direktur Aris Sanjaya (AS).

Selain keempat tersangka, pihak Dittipiter juga menetapkan lima korporasi dalam kasus ini, yaitu PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang dan CV Samudera Chemical.

Para tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Lalu, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junco Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

Sebelummya, Bareskrim mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua orang tersangka kasus gagal ginjal akut.

Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa dua orang tersangka tersebut adalah E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC yang sampai saat ini keberadaannya belum diketahui

“Oleh karena itu penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E,” ucap Nurul, Selasa (27/12/2023).

Lalu, untuk tersangka atas nama AR, Nurul menjabarkan nomor DPO-nya adalah B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper