Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sektor Keuangan Rawan Pencucian Uang, Mayoritas Lewat Asuransi dan Bank

PPATK mencatat transaksi gelap selama 2022 tembus 8.252 kasus atau tumbuh 68,2 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 4.904 kasus.
Karyawan beraktifitas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (9/9/2020). Bisnis/Abdurachman
Karyawan beraktifitas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (9/9/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Indikasi kasus tindak pidana pencucian uang melalui sektor finansial atau keuangan pada 2022 naik cukup signifikan dibandingkan dari tahun sebelumnya.

Hal tersebut tercermin dari data laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2022 yang dipublikasikan pada Rabu (25/1/2023) kemarin.

Data lembaga intelijen keuangan itu mengungkap bahwa hampir semua sektor finansial yakni pasar modal, perasuransian, dan perbankan, kompak menanjak. Total LTKM yang dihimpun PPATK dari tiga sektor itu selama 2022 bahkan tembus 8.252 kasus atau tumbuh 68,2 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 4.904 kasus.

Di sektor pasar modal, misalnya, pada Januari hingga Desember 2022, jumlah transaksi gelap di sektor ini mencapai 1.202 kasus. Akumulasi LTKM yang tercatat oleh PPATK di 2022 itu tumbuh 9,6 persen dari 2021, yakni 1.096 kasus.

Sementara itu, total jumlah indikasi tindak pidana pada LTKM di bidang perasuransian di 2022 tercatat sebanyak 2.484 kasus. Jumlah itu melonjak hingga 235,6 persen dari 2021 yakni 740 kasus.

Kemudian, total jumlah indikasi tindak pidana pada LTKM di bidang perbankan turut naik 48,8 persen dari total 3.068 kasus di 2021, menjadi 4.566 kasus di 2022.

Adapun LTKM yang dihimpun oleh PPATK juga meliputi sejumlah sektor lain di antaranya seperti cukai, kepabeanan, bidang kehutanan, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, dan perpajakan.

Lalu, korupsi, narkotika, pemalsuan uang, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, penyelundupan migran hingga barang, penyuapan, perdagangan orang dan senjata gelap, perjudian, prostituis, psikotropika, terorisme, serta lain-lain.

Jika ditotal, akumulasi LTKM yang dihimpun PPATK secara keseluruhan di 2022 mencapai 94.801, atau tumbuh 15,35 persen dari total 82.184 kasus di 2021.

Sebelumnya, pada akhir Desember 2022, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut lembaganya menemukan 1.215 laporan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp183,3 triliun sepanjang tahun lalu.

"Sepanjang tahun 2022 saja 11 bulan ini PPATK telah menyampaikan 1.215 laporan hasil analisis laporan yang terkait dengan 1.544 laporan transaksi keuangan mencurigakan," ujarnya, Rabu (28/12/2022).

Ivan menuturkan bahwa PPATK telah mengirimkan 3.990 permintaan informasi kepada penyedia jasa keuangan. Penyedia jasa keuangan berperan sebagai pihak pelapor transaksi-transaksi tersebut.

Ivan sebelumnya juga mengungkapkan bahwa sektor-sektor keuangan memang rawan terjadinya pencucian uang. Paling rawan adalah perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper