Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres No.8/2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam atau BMKT pada Kamis (19/1/2023) kemarin.
Beleid ini mengatur sejumlah substansi penting dalam pengelolaan harta karun bawah laut mulai dari perizinan bagi pelaku usaha hingga imbal hasil antara pemerintah pusat dengan pelaku usaha yang melakukan pengangkatan BMKT di dalam laut.
Terkait perizinan misalnya, dalam beleid yang lama yakni Perpres No.25/1992 pemerintah tidak mengatur secara perinci pihak yang bisa melakukan eksploitasi BMKT. Dalam aturan yang baru, pemerintah mengatur secara detail mengenai siapa saja yang berhak untuk melakukan pengelolaan BMKT.
Salah satu contohnya, pelaku usaha harus memenuhi perizinan berusaha. Perizinan berusaha yang dimaksud adalah yang berbasis risiko. Selain itu, pemerintah juga membedakan jenis BMKT kedalam dua kategori yakni BMKT non obyek diduga cagar budaya (ODCB) dan BMKT ODCB
Dalam hal pengangkatan BMKT ODCB, pemerintah menekankan bahwa pengelolaannya menggunakan rezim Undang-undang tentang Cagar Budaya.
Kendati demikian, Perpres itu juga menegaskan bahwa terhadap barang ODCB tersebut, nantinya akan dibagi 50 persen untuk negara sedangkan sisanya untuk pelaku usaha. Pembagian itu akan dilakukan setelah pemerintah memilih BMKT sebagai koleksi negara.
Baca Juga
Sedangkan BMKT non ODCB proses pengangkatannya harus memberitahukan banyak hal termasuk konservasi hingga keselamatan manusia. Penjualan BMKT akan dilakukan melalui mekanisme lelang oleh kantor lelang milik negara.
Sementara terkait hasil penjualannya, ada beberapa perubahan jika dalam beleid sebelumnya pemerintah menerima 50 persen dan swasta 50 persen dari total penjualan kotor.
Perpres yang baru menyatakan bahwa proporsi pembagian penjualan BMKT bagi pemerintah turun menjadi 45 persen dan swasta 55 persen. Hanya saja persentase tersebut berasal dari total hasil bersih penjualan BMKT.