Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Duo Koruptor Asabri Divonis Nihil, Lalu Apa?

Dua aktor skandal korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro dan Heru Hodayat telah divonis bersalah. Keduanya divonis nihil di kasus tersebut.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman pidana terhadap dua aktor utama kasus korupsi dana investasi PT Asabri yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Menariknya, kedua terdakwa tersebut memperoleh vonis yang sama. Keduanya dovonis nihil dalam kasusnya masing-masing. Heru Hidayat divonis terlebih dahulu. Dia telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini pada tahun 2022 lalu. Heru juga telah mengajukan banding. Hanya saja, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis nihil dan menjatuhkan uang pengganti senilai Rp12,6 triliun kepada terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri Heru Hidayat.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 50/Pid.Sus/TPK/2021/PN Jkt Pst tanggal 18 Januari 2022 yang dimintakan banding tersebut," ucap Pamopo dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (19/1/2023).

Heru Hidayat adalah salah satu pelaku utama dalam kasus Asabri. Dia bersama Benny Tjokrosaputro dan sejumlah pejabat di perusahaan asuransi pelat merah itu diduga terlibat kongkalikong yang kemudian terbukti merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.

Adapun Heru telah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Dia telah mendapatkan vonis nihil dan diminta membayar uang pengganti di pengadilan tingkat pertama.

Vonis nihil, artinya tidak ada penambahan hukuman pidana penjara, lantaran hukuman yang diterima oleh terdakwa dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh ketentuan undang-undang.

Benny Tjokrosaputro

Sementara itu, Benny Tjokrosaputro juga bernasib sama. Kendati terlibat dalam perkara yang sama, namun persidangan terhadap Benny Tjokro berlangsung lebih lama. Tercatat sidang terhadap eks bos PT Hanson International Tbk (MYRX) itu sebanyak 61 kali persidangan. Ini berbeda dengan Heru Hidayat yang hanya 28 kali sidang.

Adapun alasan hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap Benny Tjokro, dikarenakan Benny telah dihukum seumur hidup atau maksimal dalam kasus Jiwasraya. 

"Karena terdakwa sudah divonis maksimal di kasus Jiwasraya, maka terhadap perkara a quo (Asabri) menjatuhkan vonis nihil," demikian amar putusan yang dikutip, Kamis (12/1/2023).

Vonis ini jelas tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Karena dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, jaksa menuntut Benny dengan hukuman mati. 

Benny dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara hingga Rp22,7 triliun. "Menghukum terdakwa menjatuhkan pidana mati," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, akarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Jaksa meyakini Benny Tjokro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Hakim vs Jaksa Beda Pendapat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper