Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perjalanan Ferdy Sambo Dipecat dari Polri hingga Dituntut Pidana Seumur Hidup

JPU meminta majelis hakim menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum menggangu sistem elektronik.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

Jalan Akhir

Setelah tepat tiga masa sidang, pihak JPU memutuskan menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.

Kemudian JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

“Sebagaimana yang diatur dan berada dalam dakwaan pasal 340 KHUP Jo 55 ayat 1,” ucap jaksa.

Selain itu, JPU meminta majelis hakim menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum menggangu sistem elektronik.

Dalam tuntutan ini, jaksa mengatakan hal yang memberatkan dalam tuntutan kepada Sambo karena dirinya diketahui, Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui  perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Serta, perbuatan Sambo tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum dan perbuatannya mencoreng instusi Polri hinga ke internasional.

Lalu, jaksa melihat tidak ada hal yang meringankan perbuatan Sambo.

Halaman Sebelumnya
Dipecat dari kepolisian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper