Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan fakta mengejutkan selama pembacaan tuntutan terhadap tangan kanan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf kemarin.
Salah satu fakta yang terungkap selama persidangan adalah dugaan kuat terjadinya perselingkuhan antara Brigadir J dengan istri Sambo, Putri Candrawathi. Peristiwa tak senonoh itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
"Benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yoshua Nofriansyah Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Jaksa mengungkapkan bahwa fakta hukum tersebut disimpulkan dari keterangan sejumlah saksi serta keterangan saksi ahli poligraf, Aji Febriyanto lewat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Kriminalistik Poligraf tanggal 9 September 2022.
Menurut keterangan saksi tersebut, Brigadir dan Putri sempat berdua di kamar selama 15 menit. Tidak tahu pasti apa yang terjadi antara dua orang tersebut. Namun yang jelas, Kuat Ma'ruf sempat memergoki Yosua ketika keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang.
"Terdakwa Kuat Ma’ruf, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma’ruf dan korban Yoshua Nofriansyah Hutabarat yang mengakibatkan terdakwa Kuat Ma’ruf mengejar korban Yoshua Nofriansyah Hutabarat menggunakan pisau dapur,” ucap jaksa.
Baca Juga
Peristiwa di Magelang ini merembet ke Jakarta. Puncaknya adalah proses eksekusi terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tuntutan Kuat Ma'ruf
Adapun jaksa telah menuntut Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara. Kuat adalah salah satu tangan kanan Ferdy Sambo.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar jaksa, di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Jaksa juga meminta Majelis Hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
“Sebagaimana yang diatur dan berada dalam dakwaan pasal 340 KHUP Jo 55 ayat 1,” imbuhnya.