Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU dan Pemerintah Sepakat Dapil untuk Pemilu 2024 Tidak Berubah

Para penyelenggara pemilu dan pemerintah menyepakati dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi tidak berubah pada Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024 di Pulau Papua./Antara
Ilustrasi Pemilu 2024 di Pulau Papua./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Para penyelenggara pemilu dan pemerintah menyepakati daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD provinsi tidak berubah pada Pemilu 2024.

Kesepakatan itu tercipta dalam rapat kerja antara Komisi II DPR bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (11/1/2023) malam.

“Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa penetapan dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sama dan tidak berubah,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung membacakan potongan kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023) malam.

Artinya, dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi akan tetap berdasarkan lampiran III dan IV UU 7/2017 (UU Pemilu), serta lampiran Perppu 1/2022 tentang Pemilu yang mengatur dapil di empat daerah otonom baru (DOB) Papua.

Sebagai informasi, pada Desember 2022 Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dapil legislatif tingkat DPR RI dan DPRD Provinsi akan ditentukan oleh KPU. MK memutuskan itu setelah mengabulkan gugatan uji materiil yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) untuk ketentuan Pasal 187 ayat (5) dan 189 ayat (5) UU 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang mengatur soal pendapilan.

Salah satu alasan Perludem menggugat putusan itu karena anggota DPR sebagai pihak yang berkepentingan langsung soal dapil, dianggap syarat akan kepentingan politis.

Pasal 187 ayat (5) dan 189 ayat (5) yang diuji mengatur memang bahwa dapil dan jumlah kursi DPR dan DPRD provinsi diatur dalam lampiran UU Pemilu.

Artinya, dahulu KPU hanya menentukan dapil DPRD di tingkat DPRD kabupaten/kota. Sedangkan para pembuat UU, yaitu DPR dan pemerintah yang menentukan dapil untuk DPR dan DPRD provinsi.

MK pun menyatakan Pasal 187 ayat (5) dan 189 ayat (5) UU Pemilu itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Oleh sebab itu, MK memutuskan kini KPU juga akan mengatur dapil dan jumlah kursi untuk DPR dan DPRD provinsi. Penentuan itu nantinya tak lagi ada di UU Pemilu tapi PKPU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper