Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Sita Mobil Mewah Milik Bos Moratelindo (MORA)

Kejagung menyita tiga mobil milik Direktur utama sekaligus pendiri PT Mora Telematika Indonesia Tbk. (MORA) atau Moratelindo, Galumbang Menak (GMS).
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak didampingi direksi lainnya memberikan penjelasan mengenai kinerja perusahaan, usai due diligence meeting & investor gathering penawaran umum sukuk ijarah berkelanjutan I Moratelindo tahap I tahun 2019 dengan target dana yang akan dihimpun mencapai Rp3 triliun, di Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak didampingi direksi lainnya memberikan penjelasan mengenai kinerja perusahaan, usai due diligence meeting & investor gathering penawaran umum sukuk ijarah berkelanjutan I Moratelindo tahap I tahun 2019 dengan target dana yang akan dihimpun mencapai Rp3 triliun, di Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga mobil milik Direktur utama sekaligus pendiri PT Mora Telematika Indonesia Tbk. (MORA) atau Moratelindo, Galumbang Menak (GMS).

Kabar tentang penyitaan mobil tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi.

“Iya (penyitaan aset) milik GMS kasus Bakti,”ujar Kuntadi saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).

Kuntadi menuturkan bahwa tiga aset berupa kendaraan roda empat tersebut telah disegel di kediaman Galumbang yang berada di wilayah Jakarta.

Dalam pantauan Bisnis di Kejagung, Senin (9/1/2023) ketiga kendaraan tersebut berjenis BMW X5, Lexus RX 300, dan Inova Venturer. Ketiganya tampak dipajang di samping gedung bundar Jampidsus dengan ditempeli dengan garis bertuliskan penyegelan Kejaksaan.

Galumbang Menak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Galumbang ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Akibat perbuatan para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Lalu, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper