Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan bahwa alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) adalah untuk menjaga perekonomian Indonesia.
Ma'ruf menegaskan bahwa Perppu Cipta Kerja dikeluarkan agar perekonomian Indonesia terjaga serta agar para investor tidak mengalami kebingungan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dalam Negeri.
"Nah, [Perppu diteken] dalam rangka memperbaiki itu situasi [ekonomi] tidak boleh stagnan, tidak boleh vakum, harus ada supaya perekonomian kita terjaga, investor juga tidak bingung kemudian, maka jalan keluarnya dibuat perppu untuk menanggulangi situasi keadaan itu," katanya kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Tidak hanya itu, Ma'ruf menyebut perppu ini dikeluarkan untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Masalah perppu itu, saya kira kan memang Undang-Undang Cipta Kerja itu kan dianggap istilahnya itu ada bermasalah sehingga perlu diperbaiki," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyayangkan bahwa banyak pihak yang mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Menurutnya, kebanyakan orang belum membaca isinya secara keseluruhan.
Baca Juga
“Begini-begini, [saya melihat] banyak yang pertama tidak paham putusan MK itu seperti apa dan yang kedua [banyak yang] belum membaca isinya sudah berkomentar,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Negara, Selasa (3/1/2023).
Lebih lanjut, mantan Pimpinan Mahkamah Konstitusi ini mengatakan bahwa Pemerintah tidak pernah mempermasalahkan, apabila terdapat pihak yang mengkritik isi dari perppu tersebut. Apalagi, disebutnya tak ada persoalan prosedur dalam pembentukan Perppu Cipta Kerja.
“Pemerintah menyatakan begini putusan MK itu mengatakan Undang-undang Ciptaker itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Bersyaratnya apa? tidak berlaku dulu selama 2 tahun, tetapi selama 2 tahun diperbaiki Diperbaiki berdasar apa? berdasar hukum acara di mana di situ harus ada cantelan bahwa omnibus law itu masuk di dalam tata hukum kita,” tuturnya.
Dia melanjutkan, melalui perbaikan tersebut maka, Perppu sudah sah secara prosedural menggantikan UU Cipta Kerja. Bahkan, Pemerintah dan DPR telah memasukkan omnibus law sebagai produk hukum lewat revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Nah sesudah itu diselesaikan, undang-undang PPP pembentukan peraturan perundang-undangan itu sudah diubah dijadikan undang-undang dan diuji ke MK sudah sah, lalu perppu dibuat berdasar itu. materinya kan tidak pernah dibatalkan oleh MK. coba saya mau tanya apa pernah materi uu ciptaker dibatalkan? Tidak,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, disebutnya pemerintah merevisi sejumlah pasal UU Cipta Kerja yang menjadi catatan MK. Pasal-pasal itu direvisi melalui perppu. Sehingga dia kembali mengingatkan perppu setara dengan undang-undang di sistem hukum Indonesia. Oleh karenanya, Perppu bisa dibuat jika ada kegentingan yang memaksa.
“Nah, kalau isinya yang mau dipersoalkan silahkan gitu, tetapi kalau prosedur sudah selesai. Ada istilah hak subjektif presiden itu di dalam tata hukum kita bahwa alasan kegentingan itu adalah hak subjektif presiden sehingga tidak ada yang membantah sekali satu pun ahli hukum tata negara bahwa itu iya membuat perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian presiden aja,” ucapnya.
Mahfud menambahkan, perppu akan melewati political review di DPR. Kemudian, masyarakat juga bisa menempuh judicial review melalui MK.
“Tinggal nanti akan ada political review. Political review-nya di DPR masa sidang berikutnya. Judicial review-nya [juga bisa ditempuh] kalau ada yang mempersoalkan ke MK. Kan begitu saja,” pungkas Mahfud.