Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat PNS Bisa Dapat Gaji Rp14 Juta per Bulan, Fix Kaya Raya!

Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mendapatkan pendapatan hingga Rp14 jutaan per bulan, berikut syaratnya.
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

Bisnis.com, SOLO - Tak dapat dipungkiri jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi pekerjaan idaman bagi beberapa orang.

Hal tersebut lantaran PNS memberikan kepastian masa depan yang jelas, karena gajinya sudah diatur dalam Undang-Undang.

PNS juga menjadi pekerjaan yang bergengsi di beberapa kalangan masyarakat. Oleh sebab itu, banyak anak muda masih bermimpi untuk jadi PNS.

Di era teknologi seperti saat ini, banyak pihak mengatakan dan meyakini jika gaji PNS relatif kecil jika dibandingkan dengan gaji di perusahaan-perusahaan besar, apalagi perusahaan berskala internasional.

Namum jika dihitung-hitung, seorang PNS bisa mendapatkan penghasilan hingga Rp14 jutaan per bulan lho.

Pendapatan tersebut dihitung secara keseluruhan dair gaji dan tunjangan yang diterimanya.

Semakin tinggi pangkat seseorang, maka akan semakin besar juga pendapatan yang akan dikantongi setiap bulan.

Sejauh ini, rentang gaji tertinggi adalah PNS golongan IVe yakni diangka Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 per bulan.

Jika ditambahkan dengan berbagai macam tunjangan yang akan diberikan, maka seorang PNS golongan IVe bisa mengantongi Rp14 juta per bulan.

Berikut adalah besaran tunjangan PNS yang perlu kamu ketahui:

1. Tunjangan kinerja

Jumlahnya bisa berbeda-beda.

2. Tunjangan Jabatan

Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

3. Tunjangan Suami/Istri

Jumlahnya 5 persen dari gaji pokok.

4. Tunjangan Anak

Jumlahnya 2 persen dari gaji pokok.

5. Tunjangan makan

Untuk golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

6. Tunjangan umum

Golongan I: Rp175 ribu.

Golongan II: Rp180 ribu.

Golongan III: Rp185 ribu.

Golongan IV: Rp190 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper