Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Senang Dulu, Mendagri: PPKM Masih Bisa Berlaku Lagi!

Mendagrit Tito Karnavian mengatakan kebijakan PPKM masih bisa berlaku lagi. Nah lho, kok bisa?
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian - Dok. Kemendagri.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian - Dok. Kemendagri.

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta agar masyarakat tidak bereuforia berlebihan lantaran kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penyebabnya, dia mengatakan bahwa kebijakan tersebut dapat kembali diberlakukan mengingat pandemi Covid-19 belum benar-benar berakhir.

“Sekali lagi, tidak berarti pandemi selesai jadi jangan sampai kita euforia. Saya sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan atau dalam kata lain bahasanya adalah bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali ppkm,” tuturnya kepada wartawan di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022).

Dia melanjutkan bahwa Kementeriannya bakal mengeluarkan instruksi Mendagri yang berisi ketentuan terkait penghentian PPKM dalam waktu dekat.

Dia menjelaskan bahwa PPKM bentuk intervensi pemerintah dalam rangka bentuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan.

“Jadi bentuk intervensi, bukan bentuk pengumuman pandemi selesai," ujarnya.

Selain itu, Tito juga mendorong masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan bagi masyarakat yang mengalami gejala gangguan pernapasan hingga pemakaian masker di ruang-ruang tertutup.

Dia berharap kebiasaan penggunaan masker selama dua tahun dapat diadopsi dengan baik hingga status endemi benar-benar diterapkan oleh WHO.

"Kita berusaha mengkapitalisasi, memanfaatkan kebiasaan penggunaan masker juga membuat kebiasaan baru, habit baru, seperti negara-negara maju. Negara Jepang misalnya, kalau anggota masyarakatnya ada yang kena gejala gangguan pernapasan, batuk-pilek, mereka secara sadar memakai masker agar tidak menulari orang lain," katanya.

Mantan Kapolri itu juga menyampaikan Satgas Covid-19 di daerah tetap dipertahankan. Satgas akan memantau kasus Covid-19 hingga melakukan tindakan.

"Kemudian seluruh satgas daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, tetap untuk jalan tidak dibubarkan, sambil mereka melakukan monitoring, trennya di daerah masing-masing dan kemudian kalau ada hal-hal yang urgen mereka cepat melakukan tindakan," pungkas Tito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper