Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Resmi Dicabut, Jokowi: Bansos Masih Lanjut!

Presiden Jokowi memastikan bansos masih lanjut, meskipun PPKM resmi dicabut per hari ini, Jumat (30/12/2022).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan resmi terkait pencabutan kebijakan PPKM di Istana Negara, Jumat (30/12/2022). Youtube Biro Setpres RI.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan resmi terkait pencabutan kebijakan PPKM di Istana Negara, Jumat (30/12/2022). Youtube Biro Setpres RI.

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa meskipun kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut, tetapi bantuan sosial (bansos) akan tetap dilanjutkan.

“Bansos akan dilanjutkan pada 2023 bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fase yang ditunjuk dan beberapa insentif insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” ujarnya melalui konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022).

Sebelumnya, Jokowi juga menjelaskan alasan kebijakan PPKM dicabut oleh Pemerintah lantaran Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan Pandemi Covid-19 dengan baik selama 11 bulan terakhir.

Bahkan, disebutnya Tanah Air sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya melalui kebijakan gas dan rem mobilitas masyarakat tersebut yang diyakininya menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.

“PPKM [telah] menjadi kunci keberhasilan kita kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 makin terkendali per 27 Desember 2022 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bor berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen ini semuanya berada di bawah standar dari WHO,” katanya.

Tidak hanya itu, dia kembali memerinci bahwa seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang sudah berada di tingkat rendah.

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini. Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” tuturnya.

Kendati demikian, Kepala Negara minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada, khususnya dengan tetap meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko Covid-19.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini meminta agar pemakaian masker keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan serta kesadaran vaksinasi Covid-19 harus terus digalakkan karena diyakininya langkah inj akan membantu meningkatkan imunitas masyarakat.

“Masyarakat juga harus makin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan kedua aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan utamanya vaksinasi Booster dan dalam masa transisi ini,” imbuhnya.

Selain itu, dia melanjutkan Satgas covid 19 pusat dan daerah akan tetap dipertahankan untuk merespon penyebaran yang cepat sebagai antisipasi Pemerintah ke depan.

“Jadi, satgas daerah tetap ada selama masa transisi Bapak Ibu dan saudara-saudara sebangsa dan Tanah Air walaupun ppkm dicabut,” pungkas Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper