Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jokowi Ungkap Alasan Cabut PPKM di Indonesia

PPKM dicabut oleh Pemerintah lantaran Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan Pandemi Covid-19 dengan baik selama 11 bulan terakhir.
Akbar Evandio
Akbar Evandio - Bisnis.com 30 Desember 2022  |  14:56 WIB
Jokowi Ungkap Alasan Cabut PPKM di Indonesia
Polisi meminta pengendara sepeda motor dengan plat nomor ganjil untuk putar balik saat penerapan ganjil genap dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di pintu masuk Pantai Bangsal Sanur, Denpasar, Bali, Sabtu (2/10/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo - pras

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan pemerintah mencabut PPKM. Salah satu pertimbangannya adalah Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan Pandemi Covid-19 dengan baik selama 11 bulan terakhir.

Bahkan, disebutnya Tanah Air sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya melalui kebijakan gas dan rem mobilitas masyarakat tersebut yang diyakininya menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.

“PPKM [telah] menjadi kunci keberhasilan kita kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 makin terkendali per 27 Desember 2022 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit atau bor berada di angka 4,79% dan angka kematian di angka 2,39% ini semuanya berada di bawah standar dari WHO,” ujarnya melalui konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022).

Tidak hanya itu, dia kembali memerinci bahwa seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang sudah berada di tingkat rendah.

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” tuturnya.

Kendati demikian, Kepala Negara minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada, khususnya dengan tetap meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko Covid-19.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini meminta agar pemakaian masker keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan serta kesadaran vaksinasi Covid harus terus digalakkan karena diyakininya langkah inj akan membantu meningkatkan imunitas masyarakat.

“Masyarakat juga harus makin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan kedua aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan utamanya vaksinasi Booster dan dalam masa transisi ini,” imbuhnya.

Dia melanjutkan Satgas covid 19 pusat dan daerah akan tetap dipertahankan untuk merespon penyebaran yang cepat sebagai antisipasi Pemerintah ke depan.

“Jadi, satgas daerah tetap ada selama masa transisi Bapak Ibu dan saudara-saudara sebangsa dan Tanah Air walaupun ppkm dicabut,” paparnya.

Selain itu, Presiden RI Ke-7 itu juga menyampaikan bahwa meskipun PPKM dicabut, tetapi bantuan sosial (Bansos) akan tetap dilanjutkan.

“Bansos akan dilanjutkan pada 2023 bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fase yang ditunjuk dan beberapa insentif insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” tandas Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Jokowi PPKM Covid-19
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top