Bisnis.com, SOLO - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Gugatan yang dilayangkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu berkaitan dengan pemecatan sebagai anggota Polri yang sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, gugatan Ferdy Sambo tercatat dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Gugatan tersebut terhitung baru karena baru dilayangkan pada Kamis, 29 Desember 2022 kemarin.
Berikut adalah poin gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden Jokowi dan Kapolri:
Menurut informasi Penelusuran Acara, Ferdy Sambo meminta petitum kepada hakim agar tidak dipecat dari kepolisian.
Petitum alias permohonan itu merujuk pada Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri.
Sebagai informasi, surat pemberhentian Ferdy Sambo itu sudah dikeluarkan sejak 26 September 2022 alias hampir tiga bulan yang lalu.
Selain daripada itu, Ferdy Sambo juga meminta kepada hakim agar Tergugat II (dalam hal ini Kapolri) untuk mau memulihkan kembali hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Sementara pda poin ketiga, Ferdy Sambo juga meminta hakim menghukum Jokowi dan Kapolri untuk membayar biaya perkara yang timbul atas masalah ini.