Bisnis.com, SOLO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi mengembalikan sejumlah aset mewah dan uang tunai milik Doni Salmanan.
Doni Salmanan sebelumnya didakwa 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Putusan tersebut disampaikan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, pada Kamis, 15 Desember 2022.
Hakim menyatakan Doni tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban, karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip Antara, Kamis (14/12).
Selain itu, beberapa aset mewah dan uang tunai senilai Rp7,6 miliar dikembalikan lagi kepada Doni Salmanan.
Baca Juga
Padahal, dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut hakim merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
Adapun aset mewah yang dikembalikan kepada Doni Salmanan yakni:
- 1 mobil Porsche 911 Carrera 4S
- 1 mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk
- 2 mobil Honda CRV
- 1 mobil Toyota Fortuner GR
- 1 mobil BMW 840i Coupe M Tech
- 2 sepeda motor Kawasaki
- 1 sepeda motor Ducati Superleggera
- 5 sepeda motor Yamaha Gear
- 1 sepeda motor KTM
- 1 sepeda motor BMW S1000
- 1 sepeda motor Yamaha Scorpio Modifikasi
- 2 sepeda motor Honda Beat
- 1 buah monitor merek MSI warna hitam
- 3 buah CPU (Central Processing Unit) komputer warna hitam
- 1 buah laptop merek Apple MacBook Pro 14 inci warna silver
- 1 buah laptop merek Asus ROG G531G warna hitam
- 1 (buah laptop merek Asus ROG warna hitam