Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita 36 dump truck dan batu bara yang diduga terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut, yang pertama 36 dump truk, 3 unit handphone berikut sim card, dam 3 buah buku tabungan,” ujar Kabagpenum Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).
Selain itu Nurul juga mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal di terminal khusus dan di lokasi PKP2B PT SB, serta dua buah ekskavator dan dua bandel rekening koran.
Kemudian, Nurul mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih melengkapi berkas untuk kepentingan penuntutan dan peradilan.
“Rencana tindak lanjut sampai dengan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan,” paparnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka dugaan perizinan tambang bukan terkait dengan dugaan setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Baca Juga
Penasihat hukum Ismail Bolong, Johanes Tobing mengatakan bahwa saat ini Ismail sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak Bareskrim.
Selain Ismail Bolong, Bareskrim juga menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perizinan tambang di Kalimantan Timur yang merupakan rekan dari Ismail Bolong alias IB yaitu BP dan RP.
Ketiganya disangkakan dengan pasal 158 dan pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dan pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tutur Nurul.