Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali melakukan pendalaman terkait tersangka kasus robot trading Net89.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Kombes Pol Candra Sukma mengatakan bahwa red notice sudah diterbitkan terhadap dua tersangka dari kasus Net89 berinisial AA dan LSH.
“Yang lain ada di Indonesia, untuk 2 tersangka yang masih buron atas nama AA dan LS. Sudah [diterbitkan red notice],” ujar Candra kepada wartawan, Senin (5/12/2022) malam.
Candra juga mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan asset tracking dari ketujuh tersangka dalam kasus Net89.
Lebih lanjut, hanya dua tersangka saya yang dikeluarkannya red notice karena lima tersangka lainnya masih kooperatif dalam penyidikan.
“Tidak kita kenakan wajib lapor tapi untuk para tersangka masih memenuhi pemanggilan kita saat dibutuhkan untuk pemeriksaan," paparnya.
Baca Juga
Sekadar informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus robot trading NET89. Dari delapamlj orang tersebut terdapat petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
"Untuk kasus robot trading Net89, telah ditetapkan 8 orang tersangka,” ujar Kabag Penum Kombes Pol Nurul Azizah, melalui keterangan resminya, Senin (7/11/2022).
Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI. Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.
Lalu, ESI merupakan founder Net89 PT SMI dan lima orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.