Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melihat dan menunggu perkembangan kasus tambang ilegal Ismail Bolong di Kalimantan Timur.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan kasus tersebut diproses oleh pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
"Wah itu domainnya Bareskrim dulu ya," ucap Karyoto kepada wartawan di Gedung KPK dikutip Selasa (29/11/2022).
Dia mengatakan, KPK akan terbuka dan memproses, apabila pihak Bareskrim Polri berkeinginan untuk bekerja sama, dalam kasus dugaan setoran untuk beking tambang ilegal di Kalimantan Timur itu.
"Kalau ada kerja sama dengan kita (KPK), tentunya diproses secara biasa. Ada laporan, diproses. Ya kita lihat sampai sejauh mana," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud MD sempat menyatakan keinginan untuk berkoordinasi dengan lembaga antirasuah, guna menindaklanjuti video pengakuan Ismail Bolong.
Baca Juga
"Nanti saya akan koordinasi dengan KPK untuk membuka file tentang modus korupsi dan mafia di pertambangan, perikanan, kehutanan, pangan, dan lain-lain," kata Mahfud.
Mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, bahwa dirinya pernah menandatangani surat hasil penyelidikan tentang tambang ilegal yang berada di Kalimantan Timur.
“Ya sudah benar itu suratnya,” ujar Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Adapun, mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan kembali buka suara mengenai laporan tambang ilegal di Kalimantan Timur sesuai dengan apa yang terdapat dalam video Ismail Bolong.
Hendra mengatakan, bahwa benar jika LHP tentang kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur dirinya yang memeriksa. Namun, dia tidak berkomentar lebih jauh dan meminta awak media mencari informasi kepada pejabat yang berwenang.
“Betul ya, saya (yang periksa), tanyakan pada pejabat yang berwenang saja. Kan ada datanya, enggak fiktif,” ujar Hendra sambil tersenyum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11/2022).
Di sisi lain, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Sambo saling adu klaim mengenai setoran uang tambang ilegal di Kalimantan Timur. Agus membantah semua tuduhan Sambo.
Dia mengatakan, bahwa hal itu hanya pengalihan isu belaka dan jika memang itu benar menyeret namanya, tidak seharusnya pihak Propam melepas dan enggan melanjutkan penyelidikan laporan tersebut.
Adapun, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) akan memanggil kembali Ismail Bolong terkait setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Direktur (Dittipidter) Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, bahwa pihaknya akan memanggil Ismail pada Selasa (29/11/2022).