Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Surya Darmadi: Saksi Ungkap Perputaran Duit di PT Duta Palma Group

Saksi membeberkan perputaran uang antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya di PT Duta Palma Group.
Sidang Surya Darmadi: Saksi Ungkap Perputaran Duit di PT Duta Palma Group./Antara
Sidang Surya Darmadi: Saksi Ungkap Perputaran Duit di PT Duta Palma Group./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Saksi Staf Keuangan PT Darmex Plantation/Duta Palma Group Karenina Gunawan membeberkan perputaran uang antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya di PT Duta Palma Group. 

Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.

"Yang saya tahu kebutuhannya hanya untuk kebutuhan operasional perusahaan saja," kata Karenina di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).

Dia juga membantah saat ditanya apakah perpindahan uang antara satu anak perusahaan lain dengan perusahaan lainnya di PT Duta Palma Group, merupakan upaya pencucian uang.

"Tidak," kata Karenina singkat.

Karenina juga mengungkapkan bahwa tidak ada pengalihan uang ke perusahaan lain. Menurut dia uang hanya berputar di seputaran perusahaan milik Surya Darmadi.

Hal senada dibeberkan Inventory PT Duta Palma Group, Jane. Dia menyebut seluruh laporan keuangan perusahaan diaudit tiap tahunnya. 

Menurut keterangan terdapat pembagian dividen pada 2022, yang merupakan hasil laba perusahaan di 2021.

Hanya saja, kata Jane, tak ada dana yang ditransfer ke luar induk perusahaan, maupun diberikan kepada pihak yang bukan pemilik saham. 

Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun)

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan US$7.885.857,36. Perbuatannnya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper