Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi mengeluarkan Peraturan PPATK No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia Melalui Aplikasi goAML.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan regulasi tersebut diterbitkan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.
Ivan menjelaskan, selama ini pihaknya masih sering menemukan praktik yang diduga pencucian uang dari luar negeri ke Indonesia. Dari data pada 2018 dan 2019, PPATK mengestimasikan ada sekitar belasan triliun rupiah yang masuk ke Indonesia tapi tak dilaporkan ke Bea Cukai.
Belasan triliun uang tersebut, lanjutnya, sangat berpotensi jadi praktik pencucian uang, bahkan untuk pendanaan terorisme di Indonesia. Oleh sebab itu, pihaknya merasa perlu mengeluarkan Peraturan PPATK 1/2022.
Dia pun menegaskan, PPATK akan terus bekerja sama dengan lembaga dan kementerian terkait untuk terus mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.
“Potensi uang masuk itu Rp12 triliun yang tidak dilaporkan pada tahun 2018 dan sekitar Rp3 triliun pada 2019 yang tidak dilaporkan,” jelas Ivan dalam acara Diseminasi Kebijakan dan Regulasi: Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain Lintas Batas Wilayah Pabean Indonesia, Rabu (23/11/2022).
Baca Juga
Dia menjelaskan, PPATK mendapati temuan tersebut setelah membandingkan data Cross Border Cash Carrying (CBCC) dari Bea Cukai dengan data aplikasi Passenger Risk Management (PRM).
“CBCC yang PPATK terima itu angkanya, frekuensinya itu jauh diangka PRM-nya,” jelas Ivan.
Di kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengapresiasi upaya PPATK tersebut. Sebagai bagian dari Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Tito mengatakan juga akan terus penguatan rezim anti pencucian dan pencegahan pendanaan terorisme.
“Melalui kebijakan-kebijakan strategis yang mendukung kerja-kerja pemangku kepentingan,” jelas Tito.
Pernyataan senada juga disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia, pihaknya juga telah mengeluarkan banyak aturan, salah satunya Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.04/2018.
“[Peraturan itu mengatur] tata cara pemberitahuan, pengawasan, indikator yang mencurigakan, pembawaan uang tunai, dan/atau instrumen pembayaran lain,” jelas Sri Mulyani.