Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Aloysius sebelumnya mangkir dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (17/11/2022).
"Kami ingatkan yang bersangkutan kooperatif hadir sebagai ketaatan terhadap hukum," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Ali menegaskan, bahwa Aloysius dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia tidak diperiksa terkait tupoksinya sebagai penasihat hukum Lukas Enembe.
"Kami panggil dalam kapasitas sebagai warga negara untuk menjadi saksi karena ada kebutuhan penyidikan agar lebih jelas perbuatan para tersangka. Tentu bukan soal tugas pokok fungsi dia sebagai penasihat hukum LE (Lukas Enembe)," kata Ali.
Sementara itu, pengacara Lukas lainnya, Stefanus Roy Rening juga mengklaim dirinya dipanggil KPK. Namun, berdasarkan agenda pemeriksaan yang dipublikasikan KPK, hanya Aloysius yang dipanggil.
Baca Juga
"Kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait pemanggilan kami berdua sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan klien kami (Lukas) sebagai tersangka," kata Roy dalam keterangan tertulis.
Dia pun mengaku telah menghubungi organisasi advokat guna meminta petunjuk dan perlindungan atas pemanggilan dari KPK.
"Semua bentuk pendampingan dan advokasi hukum terhadap klien kami, semata-mata untuk menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manunsia dan sesuai standar profesi yang dijamin oleh undang-undang dan kode etik," kata Roy.
Dalam perkara ini, KPK pun telah memeriksa Lukas di kediamannya di Papua.
KPK Firli Bahuri bersama Tim penyidik dan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambangi rumah Lukas.
Lukas diperiksa selama kurang lebih 1,5 jam di rumahnya. Selain pemeriksaan penyidikan, Lukas juga diperiksa kesehatannya. Sementara itu, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp71 miliar.