Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum mau mengungkapkan tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Meski demikian, Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya akan merilis tersangka baru itu dalam waktu dekat.
Diketahui, KPK dikabarkan menetapkan Hakim Agung berinisial GS sebagai tersangka baru perkara tersebut.
"Pada saatnya akan kami sampaikan, insyaallah dalam waktu dekat ini akan saya rilis," kata Firli kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Firli pun meminta publik bersabar untuk menunggu pengumuman resmi dari lembaga antirasuah ihwal tersangka baru kasus ini.
"Nanti akan kami sampaikan, saya tidak mau mendahului," katanya.
Baca Juga
Berdasarkan keterangan sumber Bisnis di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara di MA adalah Hakim Agung berinisial GS.
Sumber tersebut sebelumnya mengakui bahwa ada tersangka baru dalam perkara suap penanganan perkara di MA.
"Temannya (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung juga," kata sumber Bisnis, dikutip Kamis (10/11/2022).
Hakim GS tersebut pernah diperiksa oleh tim penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi. Namun seusai diperiksa beberapa waktu lalu, GS tak mau menjawab pertanyaan awak media.
Sebelumnya, KPK sempat menyita sejumlah dokumen putusan usai melakukan penggeledahan di ruangan dua Hakim Agung dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
Dokumen putusan ini terkait kasus suap penanganan perkara yang menjerat Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati.
"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen terkait putusan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (2/11/2022).
Ali mengatakan KPK masih melakukan analisis dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut. Barang bukti itu, kata Ali akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi dan para tersangka.
Sebelumnya, KPK mengaku melakukan penggeledahan di Kantor Mahkamah Agung (MA). Adapun, tempat yang digeledah tersebut yakni ruangan milik hakim Agung Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni.
"Benar, dalam rangka pengumpulan dan melengkapi alat bukti penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Adapun, KPK resmi menetapkan tersangka dan menahan Dimyati pada Jumat sore, 23 September 2022.
Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dia diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus bahwa koperasi tersebut telah bangkrut.
Dalam perkara ini, 5 pegawai Mahkamah Agung turut terseret menjadi tersangka. Mereka adalah Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan; dan dua PNS di MA, yakni Nurmanto Akmal dan Albasri.
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Mereka adalah dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.