Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera memastikan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan diundi.
Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno mengusulkan agar nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 tak perlu diubah dari hasil pengundian pada Pemilu 2019. Dengan begitu, parpol dapat menghemat biaya kampanyenya.
Meski begitu, Mardani menegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) sudah diatur bahwa penetapan nomor urut peserta Pemilu 2024 harus diundi. Oleh karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengikuti PKPU tersebut.
"Di PKPU-nya yang turunan UU 7/2017 [UU Pemilu], setiap pemilu, nomor urut partai diundi. Jadi kalau ikut PKPU, kita akan undi setelah penetapan parpol," ujar Mardani kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senin (7/11/2022).
Dalam PKPU 4/2022, memang dijadwalkan bahwa pada 14 Desember 2022 ditetapkan hasil pengundingan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.
Mardani berpendapat, saat ini tak mungkin mengatur nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Dia menyatakan, saat ini jadwal Pemilu 2024 sudah berjalan sehingga tak mungkin dibuat Perppu yang berpotensi menimbulkan kontroversi dan masalah.
Baca Juga
“Kan ini sudah di tengah proses, enggak mungkin di tengah proses kita buat macam-macam. Nanti akan banyak kekosongan hukum, berbahaya,” jelas Mardani.
Dia mengakui, saat ini DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyelenggara Pemilu sedang membahas Perppu Pemilu. Meski begitu, Mardani menegaskan bahwa inti Perppu tersebut hanya mengatur terkait alokasi kursi parlemen di tiga provinsi baru di Papua, yaitu Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan.
"Perppu nanti enggak akan rumit. Dia cuma penetapan jumlah kursi untuk tiga DOB, karena utamanya Perppu memang untuk mengakomodasi tiga daerah otonomi baru, Papua tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan," tuturnya.
Di sisi lain, Ketua KPU Hasyim Asy’ari sempat mengatakan jika nomor urut peserta Pemilu tak perlu diundi maka harus diatur dalam level UU. Oleh sebab itu, hal tersebut harus diatur dalam Perppu.
“Nah itu kalau memang disetujui [nomor urut parpol tak perlu diubah] kan kemungkinannya peluangnya yang relatif dekat adalah di dalam Perppu. Saya kira lebih baik tanya ke pembentuk UU dalam hal ini kalau Perppu kan presiden atau pemerintah kemudian dalam masa sidang berikutnya kan dimintakan persetujuan ke DPR. Kalau disetujui Perppu itu jadi UU,” ujar Hasyim kepada awak media di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Sabtu (5/11/2022).