Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP 2023 Dituntut Naik 13%, Ini Daftar UMP se-Indonesia Tahun 2022

Buruh menuntut adanya kenaikan upah minimum di tahun 2023 mencapai 13%.
Buruh menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, pada Rabu (12/10/2022) untuk menyuarakan penolakan kenaikan harga BBM dan sejumlah tuntutan lainnya - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.
Buruh menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, pada Rabu (12/10/2022) untuk menyuarakan penolakan kenaikan harga BBM dan sejumlah tuntutan lainnya - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.

Bisnis.com, SOLO - Serikat buruh menuntut adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2023 naik sebesar 13%.

Tuntutan tersebut didasari karena inflasi dan kenaikan barang serta BBM yang dinilai mencekik.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengklaim telah menerima masukan dan memastikan adanya kenaikan UMP di tahun 2023.

“UMP dalam proses saya sudah minta Ibu Dirjen [Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan] untuk mendengarkan aspirasi para buruh, sekarang dalam proses finalisasi pandangan dan aspirasi tersebut,” kata Menaker Ida di JCC, Jakarta, pada Minggu (30/10/2022).

Meskipun hingga kini belum diketahui berasa besar kenaikan yang akan disepakati oleh pemerintah dan pengusaha. Namun Ida mengonfirmasi UMP 2023 naik beberapa persen.

"Ya ada beberapa persen," katanya di depan wartawan. 

Untuk diketahui, besaran UMP disetiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia berbeda-beda, tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Perbedaan UMP di setiap provinsi juga dilatarbelakangi oleh standar kebutuhan hidup masyarakat, yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, kinerja dan juga struktur ekonomi.

Pengesahan UMP pun berlangsung pada 21 November setiap tahunnya dan mulai diterapkan pada 1 Januari di tahun selanjutnya.

Berikut daftar upah minimum provinsi atau UMP tahun 2022:

1. Provinsi Aceh Rp3.166.460

2. Provinsi Sumatera Utara Rp2.522.609

3. Provinsi Sumatera Barat Rp3.512.539

4. Provinsi Riau Rp2.938.564

5. Provinsi Jambi Rp2.698.940

6. Provinsi Sumatera Selatan Rp3.144.466

7. Provinsi Bengkulu Rp2.238.094

8. Provinsi Lampung Rp2.440.486

9. Provinsi Bangka Belitung Rp3.264.884

10. Provinsi Kepulauan Riau Rp3.050.172

11. Provinsi DKI Jakarta Rp4.641.854

12. Provinsi Jawa Barat Rp1.841.487

13. Provinsi Jawa Tengah Rp1.812.935

14. Provinsi D.I Yogyakarta Rp1.840.487

15. Provinsi Jawa Timur Rp1.891.567

16. Provinsi Banten Rp2.501.203

17. Provinsi Bali Rp2.516.971

18. Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp2.207.212

19. Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp1.975.000

20. Provinsi Kalimantan Barat Rp2.434.328

21. Provinsi Kalimantan Tengah Rp2.922.516

22. Provinsi Kalimantan Selatan Rp2.906.473

23. Provinsi Kalimantan Timur Rp3.014.497

24. Provinsi Kalimantan Utara Rp3.016.738

25. Provinsi Sulawesi Utara Rp3.310.723

26. Provinsi Sulawesi Tengah Rp2.390.739

27. Provinsi Sulawesi Selatan Rp3.165.876

28. Provinsi Sulawesi Tenggara Rp2.576.016

29. Provinsi Gorontalo Rp2.800.580

30. Provinsi Sulawesi Barat Rp2.678.863

31. Provinsi Maluku Rp2.619.312

32. Provinsi Maluku Utara Rp2.862.231

33. Provinsi Papua Barat Rp3.200.000

34. Provinsi Papua Rp3.561.932


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper