Bisnis.com, SOLO - Serikat buruh menuntut adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2023 naik sebesar 13%.
Tuntutan tersebut didasari karena inflasi dan kenaikan barang serta BBM yang dinilai mencekik.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengklaim telah menerima masukan dan memastikan adanya kenaikan UMP di tahun 2023.
“UMP dalam proses saya sudah minta Ibu Dirjen [Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan] untuk mendengarkan aspirasi para buruh, sekarang dalam proses finalisasi pandangan dan aspirasi tersebut,” kata Menaker Ida di JCC, Jakarta, pada Minggu (30/10/2022).
Meskipun hingga kini belum diketahui berasa besar kenaikan yang akan disepakati oleh pemerintah dan pengusaha. Namun Ida mengonfirmasi UMP 2023 naik beberapa persen.
"Ya ada beberapa persen," katanya di depan wartawan.
Baca Juga
Untuk diketahui, besaran UMP disetiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia berbeda-beda, tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Perbedaan UMP di setiap provinsi juga dilatarbelakangi oleh standar kebutuhan hidup masyarakat, yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, kinerja dan juga struktur ekonomi.
Pengesahan UMP pun berlangsung pada 21 November setiap tahunnya dan mulai diterapkan pada 1 Januari di tahun selanjutnya.