Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendikbudristek Bentuk BGP dan BPMP, Wujud Transformasi Kelembagaan

Pembentukan BGP dan transformasi BPMP oleh Kemendikbudristek bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Kemendikbudristek Bentuk BGP dan BPMP, Wujud Transformasi Kelembagaan /Kemendikbudristek
Kemendikbudristek Bentuk BGP dan BPMP, Wujud Transformasi Kelembagaan /Kemendikbudristek

Bisnis.com, JAKARTA - Sejalan dengan perkembangan dunia pendidikan dan kebutuhan akan peningkatan mutu pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan transformasi kelembagaan.

Salah satu upayanya adalah dengan membentuk Balai Guru Penggerak (BGP) serta mengubah Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan menjadi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP).

BPMP berdiri dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, sedangkan BGP dibentuk berdasarkan Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak.

“Transformasi LPMP menjadi BPMP yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah [Ditjen PAUDDikdasmen] ini merupakan bagian dari keseluruhan transformasi kelembagaan di lingkungan Kemendikbudristek dalam rangka melaksanakan kebijakan program Merdeka Belajar,” kata Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendikbudristek Mustangimah melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (22/10/2022).

Dia menjelaskan, ada dua Balai yang bertugas dalam penjaminan mutu pendidikan, yaitu Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan BPMP. Dalam melaksanakan tugasnya, sambung Mustangimah, BBPMP dan BPMP memiliki beberapa fungsi pada penjaminan dan peningkatan mutu PAUD, pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan masyarakat.

“Fungsinya adalah mulai dari pemetaan, pengembangan model, pelaksanaan supervisi, fasilitasi, pegembangan dan pelaksanaan kemitraan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaksanaan untuk administrasi penataan,” jelasnya.

Lebih lanjut, fungsi antara LPMP dengan BPMP diketahui sangat berbeda. Berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian dan Lembaga Pemerintah NonKementerian, BPMP merupakan integrasi dari fungsi LPMP serta Balai Pengembangan PAUD dan Pendidikan Masyarakat menjadi satu fungsi di dalam BBPMP atau BPMP.

“Di BPMP, fungsi cakupannya tidak hanya pendidikan dasar dan menengah tetapi mencakup Pendidikan Anak Usia Dini. Selain itu, dalam peningkatan mutu juga ada satu target peningkatan mutu tertentu berdasarkan Rapor Pendidikan di suatu daerah. Kalau dahulu LPMP fokus pada satuan pendidikan, sekarang kita lebih bermitra dan bersinergi dengan pemerintah daerah [Pemda],” tegas Mustangimah.

Selanjutnya, BGP mempunyai fungsi dalam melaksanakan pemetaan, pengembangan model, pengembangan media pembelajaran, fasilitasi dan peningkatan kompetensi, supervisi peningkatan kompetensi, pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan kemitraan, hingga urusan administrasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Hingga saat ini, dikatakan Mustangimah, BBPMP dan BPMP berada di setiap provinsi, namun pada DKI Jakarta tidak dibentuk BGP.

“Alasannya adalah karena di DKI Jakarta sudah ada UPT daerah yang fungsinya hampir sama dengan BGP, nantinya akan bekerja sama dengan kami selama pelaksanaan tugasnya,” tandas Mustangimah.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Praptono menyampaikan Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) telah dibentuk di enam provinsi yaitu Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Barat. Sedangkan Balai Guru Penggerak (BGP) telah terbentuk di seluruh provinsi kecuali DKI Jakarta.

“Saat ini kita sedang mendorong dan memperkuat peran BBGP dan BGP, yaitu memastikan program-program prioritas Kemendikbudristek seperti Merdeka Belajar bisa terlaksana dengan baik khususnya yang terkait dengan peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru serta tenaga kependidikan,” ujar Praptono.

Dalam mengimplementasikan program Merdeka Belajar, lanjut Praptono, BBGP dan BGP bertindak sebagai kepanjangan tangan Kemendikbudristek di Jakarta. “Dengan demikian, harapan kami komunikasi akan menjadi lebih dekat dan interaksi menjadi lancar. Jika itu terjadi maka chemistry ke arah yang lebih baik akan tumbuh,” imbuh Praptono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper