Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ricky dan Kuat Ma'ruf

Jaksa menilai eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum telah masuk dalam materi pokok perkara.
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ricky dan Kuat Maruf. Warga menyaksikan jalannya sidang yang menghadirkan terdakwa kasus pembunuhan?Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat?(Brigadir J), Ferdy Sambo dari layar elektronik yang dipasang di kompleks Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ricky dan Kuat Maruf. Warga menyaksikan jalannya sidang yang menghadirkan terdakwa kasus pembunuhan?Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat?(Brigadir J), Ferdy Sambo dari layar elektronik yang dipasang di kompleks Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar hakim menolak eksepsi yang diajukan Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Menurut jaksa, eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum telah masuk dalam materi pokok perkara.

"Kami selaku Penuntut Umum dalam perkara ini, memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan Putusan Sela dengan amar menyatakan menolak nota keberatan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Ma'ruf untuk keseluruhan," papar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa juga meminta agar hakim menerima surat dakwaan penuntut umum lantaran telah memenuhi unsur formil dan materiil.

"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Kuat Ma'ruf tetap dilanjutkan," papar jaksa.

Tidak hanya Kuat, dalam sidang setelahnya Jaksa juga menolak eksepsi yang diajukan oleh Ricky Rizal. 

Selain itu, Majelis hakim PN Jaksel akan melanjutkan sidang Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dalam sidang putusan sela setelah ekspesi atau nota keberatan ditolak oleh JPU.

Dalam sidang tanggapan eksepsi, hakim ketua Wahyu Iman Santosa mengatakan akan melanjutkan sidang pada hari, Rabu (26/10/2022).

"Maka sidang akan kami tunda pada Rabu, 26 Oktober 2022 dengan agenda putusan sela," ujar Wahyu dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper