Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat kenaikan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal mencapai 206 kasus hingga Selasa (18/10/2022).
"Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 kasus dari 20 provinsi yang melaporkan," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers daring, Rabu (19/10/2022).
Syahril menyampaikan, bahwa dari total kasus tersebut, Kemenkes setidaknya telah menerima 99 kasus meninggal. Dengan demikian, tingkat kematian akibat gagal ginjal akut sebesar 48 persen dari total kasus yang dilaporkan.
Total kasus tersebut, jelasnya, adalah jumlah kumulatif dari kasus yang dilaporkan oleh pemerintah daerah sepanjang tahun 2022. Menurut Syahril, Kemenkes baru mencatat adanya peningkatan kasus sejak Agustus lalu.
Maraknya temuan kasus gagal ginjal akut yang mayoritas terjadi pada anak di bawah lima tahun ini mengharuskan Kemenkes membentuk tim khusus gagal ginjal akut anak bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusuomo (RSCM) yang menjadi rumah sakit rujukan.
Menurut Syahril, tim khusus gagal ginjal akut anak hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan laboratorium terkait penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak. Kemenkes diharapkan dapat mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada publik selambat-lambat satu minggu ke depan.
"Insyaallah minggu depan hasil penelitiannya akan kami publikasikan. Kira-kira dugaan yang sudah kita sebutkan tadi, apakah memang senyawa campuran obat yang menyebabkan seperti halnya di Gambia atau ada penyebab lainnya," tutur Syahril.
Pada kesempatan lain, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menerangkan, bahwa penelitian yang dilakukan oleh Kemenkes akan berfokus pada penemuan penyebab dari gagal ginjal akut anak, terutama pada pengaruh pemberian obat paracetamol cair.
Sebelumnya, penggunaan obat sirop tersebut diduga sebagai penyebab dari maraknya temuan kasus gagal ginjal akut pada anak membuat Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada tenaga kesehatan maupun apotek untuk sementara waktu menghentikan penjualan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirop.
Peraturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.