Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Awas! Merayu dan Bersiul Masuk Kategori Kekerasan Seksual

Kemenag mengatur 16 jenis kekerasan seksual yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022.
Restu Wahyuning Asih
Restu Wahyuning Asih - Bisnis.com 18 Oktober 2022  |  08:22 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak - Antara
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak - Antara

Bisnis.com, SOLO - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kategori baru yang masuk ke dalam kekerasan seksual.

Total ada 16 jenis kekerasan seksual yang masuk dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022.

Aturan tersebut mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

16 jenis kekerasan seksual tersebut terbagi dari perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Kegiataan menggoda dalam bentu rayuan, guyonan dan siulan bernuansa seksual masuk ke dalam jenis kekerasan seksual.

Kemudian menatap, mengolok-olok, dan berujar diskriminatif mengenai tampilan fisik korban juga masuk ke dalam kekerasan seksual.

PMA ini diharapkan bisa menjadi pedoman atau SOP yang dapat segera diterapkan secara efektif.


Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kekerasan seksual kemenag
Editor : Restu Wahyuning Asih

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top