Bisnis.com, SOLO - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kategori baru yang masuk ke dalam kekerasan seksual.
Total ada 16 jenis kekerasan seksual yang masuk dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022.
Aturan tersebut mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
16 jenis kekerasan seksual tersebut terbagi dari perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Kegiataan menggoda dalam bentu rayuan, guyonan dan siulan bernuansa seksual masuk ke dalam jenis kekerasan seksual.
Kemudian menatap, mengolok-olok, dan berujar diskriminatif mengenai tampilan fisik korban juga masuk ke dalam kekerasan seksual.
Baca Juga
PMA ini diharapkan bisa menjadi pedoman atau SOP yang dapat segera diterapkan secara efektif.