Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbaikan Aduan PKP & Partai Prima Tak Lolos Pemilu ke Bawaslu Ditenggat 3 Hari

PKP dan Partai Prima mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinyatakan tak lolos jadi peserta Pemilu 2024.
Bakal calon anggota KPU dan Bawaslu melakukan pendaftaran di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (18/10/2021). Pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu mulai dibuka hari ini (18/10) sampai dengan 15 November 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Bakal calon anggota KPU dan Bawaslu melakukan pendaftaran di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (18/10/2021). Pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu mulai dibuka hari ini (18/10) sampai dengan 15 November 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA – Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinyatakan tak lolos jadi peserta Pemilu 2024.

Pada Jumat (14/10/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 18 partai politik (parpol) yang lolos tahapan verifikasi administrasi. PKP dan Prima tak masuk dalam 18 parpol tersebut. Akibatnya, mereka mengajukan sengketa terkait keputusan KPU tersebut ke Bawaslu.

Komisioner Bawaslu Puadi mengungkapkan, kedua parpol tersebut mengajukan sengketa pada Senin (17/10/2022). Dia mengatakan, Bawaslu telah menerima pengajuan sengketa kedua PKP dan Prima. Meski begitu, pengajuan permohonan mereka dikembalikan untuk diperbaiki.

“PKP dan Prima, pengajuan permohonan sedang dalam masa perbaikan permohonan,” ungkap Puadi dalam keterangan tertulis.

Dia mengatakan ada beberapa kelengkapan permohonan sengketa yang harus dilengkapi oleh PKP dan Prima. Bawaslu, lanjutnya, memberikan keduanya waktu tiga hari untuk memperbaiki permohonan sengketa mereka.

Jika nantinya permohonan sengketa mereka sudah lengkap secara formil dan materiil, maka Bawaslu akan mencoba melakukan mediasi terlebih dahulu selama dua hari kepada pemohon dan termohon.

“Kalau tidak mencapai kata sepakat maka dilakukan mekanisme ajudikasi. Jadi setelah registrasi sampai penyelesaian sengketa itu punya waktu 12 hari,” jelasnya.

Selain PKP dan Prima, Puadi mengungkapkan empat parpol lain yang juga tak lolos verifikasi administrasi juga telah melakukan konsultasi dengan Bawaslu, meski belum mengajukan permohonan sengketa.

Empat parpol tersebut yaitu Partai Republik Satu, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, dan Partai Republikku Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper