Bisnis.com, JAKARTA – Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinyatakan tak lolos jadi peserta Pemilu 2024.
Pada Jumat (14/10/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 18 partai politik (parpol) yang lolos tahapan verifikasi administrasi. PKP dan Prima tak masuk dalam 18 parpol tersebut. Akibatnya, mereka mengajukan sengketa terkait keputusan KPU tersebut ke Bawaslu.
Komisioner Bawaslu Puadi mengungkapkan, kedua parpol tersebut mengajukan sengketa pada Senin (17/10/2022). Dia mengatakan, Bawaslu telah menerima pengajuan sengketa kedua PKP dan Prima. Meski begitu, pengajuan permohonan mereka dikembalikan untuk diperbaiki.
“PKP dan Prima, pengajuan permohonan sedang dalam masa perbaikan permohonan,” ungkap Puadi dalam keterangan tertulis.
Dia mengatakan ada beberapa kelengkapan permohonan sengketa yang harus dilengkapi oleh PKP dan Prima. Bawaslu, lanjutnya, memberikan keduanya waktu tiga hari untuk memperbaiki permohonan sengketa mereka.
Jika nantinya permohonan sengketa mereka sudah lengkap secara formil dan materiil, maka Bawaslu akan mencoba melakukan mediasi terlebih dahulu selama dua hari kepada pemohon dan termohon.
Baca Juga
“Kalau tidak mencapai kata sepakat maka dilakukan mekanisme ajudikasi. Jadi setelah registrasi sampai penyelesaian sengketa itu punya waktu 12 hari,” jelasnya.
Selain PKP dan Prima, Puadi mengungkapkan empat parpol lain yang juga tak lolos verifikasi administrasi juga telah melakukan konsultasi dengan Bawaslu, meski belum mengajukan permohonan sengketa.
Empat parpol tersebut yaitu Partai Republik Satu, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, dan Partai Republikku Indonesia.