Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ferdy Sambo Disidang Senin Pekan Depan, Ini Bocoran Dakwaannya

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang salah satunya menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang salah satunya menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) dijadwalkan akan menggelar sidang perdana terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, pada Senin (17/10/2022) pekan depan.

Informasi mengenai waktu persidangan Ferdy Sambo tercatat dalam Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

“Sidang pertama, Senin (17/10/2022),” demikian dikutip, Kamis (13/10/2022).

Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut majelis hakim akan menyidangkan kasus pembunuhan termasuk "obstruction of justice". "Untuk kasus obstruction of justice, majelisnya sama," kata Djuyamto di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Disebutkan, sidang terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati dan Kuat Ma’ruf dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono pada Senin (17/10/2022).

Sementara, sidang dengan terdakwa Bharada E atau Richard Elizer akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022).

Adapun, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10/2022).

Dakwaan Ferdy Sambo

Kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman mati.

Adapun jaksa dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Ferdy Sambo bersama dengan keempat tersangka lainnya telah melakukan pembuuhan berencana.

Ferdy Sambo adalah pihak menyuruh melakukan pembunuhan, Bhadara E eksekutor pembunuhan, sementara Kuat Ma'ruf, Bripka RR dan Putri Candrawathi turut serta melakukan pembunuhan Brigadir J.

Pasal yang dikenakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 340 KUHPidana junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Mereka bisa dikenakan hukuman maksimal yakni mati.

Bahwa Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, bersama-sama FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , PUTRI CANDRAWATHI, RICKY RIZAL WIBOWO, dan KUAT MA’RUF (dituntut dalam perkara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 8 Juli Tahun 2022 sekira pukul 15.28 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2022, bertempat di Jalan Saguling 3 No.29, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta (selanjutnya disebut Rumah Saguling 3 No.29) dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No.46 Rt.05, Rw.01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta (selanjutnya disebut Rumah Duren Tiga No. 46) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper