Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu sebesar 270,283 kilogram jaringan Indonesia - Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar mengatakan bahwa keseluruhan tersebut didapatkan oleh pada periode September hingga Oktober tahun 2022.
“Beberapa kasus dengan total barang bukti sitaan 270,283 kilogram sabu,” tutur Krisno dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (12/10/2022).
Untuk kasus pertama, Krisno menyebut penemuan 20 bungkus teh China dengan berat 20 kilogram yang berisi sabu yang tersimpan kapal di kapal yang berlabuh di Dermaga Rakyat Selat Panjang.
Dari penemuan ini penyidik berhasil menagan satu orang berinisial S. Akan tetapi, empat orang lainnya masuk dalam burona yaitu inisial U, M, MS, dan E alias B.
Kasus kedua Krisno menjabarkan pihakmya berhasil menyita 21.283 gram sabu yang tersimpan di rumah seseorang S yang merupakan narapina di lapas Lampung.
Baca Juga
Berikutnya, pengungkapan kasus di wilayah Aceh. Pihak dari penyidik berhasil menemukan karung goni dan tiga tas yang didalamnya berisi 179 kilogram sabu.
“Sabu dikemas dalam 179 bungkus Teh China berwarna hijau dan ada etiket atau stiker good and nice,” ungkap Krisno
Dalam kasus ini, pihak Dittipidnarkoba berhasil melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial F. Sementara tiga lainnya yaitu A, Z, dan K dinyatakan buron.
Terakhir, Krisno berhasil menyita sabu yang terbungkus dalam tiga karung yang berisi 50 kilogram sabu. Puluhan kilogram shabu dikemas apik dalam 50 bungkus Teh China dan masih disita ditempat ya sama yaitu di Aceh
Setelahnya, penyidik langsung menahan tiga orang tersangka yakni TZ, MR, M. Sementara TZ sempat hendak kabur dengan menceburkan diri ke laut namun berhasil diamankan kembali oleh pihak Polri.