Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Gagalkan 4 Kasus Penyelundupan 270,283 Kg Narkotika dari Malaysia

Polri mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu sebesar 270,283 kilogram.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (tengah) memperlihatkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari sindikat pengedar narkoba jaringan Timur Tengah dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (tengah) memperlihatkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari sindikat pengedar narkoba jaringan Timur Tengah dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu sebesar 270,283 kilogram jaringan Indonesia - Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar mengatakan bahwa keseluruhan tersebut didapatkan oleh pada periode September hingga Oktober tahun 2022.

“Beberapa kasus dengan total barang bukti sitaan 270,283 kilogram sabu,” tutur Krisno dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (12/10/2022).

Untuk kasus pertama, Krisno menyebut penemuan 20 bungkus teh China dengan berat 20 kilogram yang berisi sabu yang tersimpan kapal di kapal yang berlabuh di Dermaga Rakyat Selat Panjang.

Dari penemuan ini penyidik berhasil menagan satu orang berinisial S. Akan tetapi, empat orang lainnya masuk dalam burona yaitu inisial U, M, MS, dan E alias B.

Kasus kedua Krisno menjabarkan pihakmya berhasil menyita 21.283 gram sabu yang tersimpan di rumah seseorang S yang merupakan narapina di lapas Lampung.

Berikutnya, pengungkapan kasus di wilayah Aceh. Pihak dari penyidik berhasil menemukan karung goni dan tiga tas yang didalamnya berisi 179 kilogram sabu.

“Sabu dikemas dalam 179 bungkus Teh China berwarna hijau dan ada etiket atau stiker good and nice,” ungkap Krisno

Dalam kasus ini, pihak Dittipidnarkoba berhasil melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial F. Sementara tiga lainnya yaitu A, Z, dan K dinyatakan buron.

Terakhir, Krisno berhasil menyita sabu yang terbungkus dalam tiga karung yang berisi 50 kilogram sabu. Puluhan kilogram shabu dikemas apik dalam 50 bungkus Teh China dan masih disita ditempat ya sama yaitu di Aceh

Setelahnya, penyidik langsung menahan tiga orang tersangka yakni TZ, MR, M. Sementara TZ sempat hendak kabur dengan menceburkan diri ke laut namun berhasil diamankan kembali oleh pihak Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper