Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Direktur Diratama Didakwa Perkaya Eks KSAU Agus Supriatna Rp17,73 M!

Irfan juga didakwa memberikan uang Rp17,73 miliar kepada mantan KSAU Agus Supriatna sebagai dana Komando.
Eks Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Marsekal TNI Agus Supriatna/dokumentasi
Eks Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Marsekal TNI Agus Supriatna/dokumentasi

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenneway merugikan negara sebesar Rp738,9 miliar dalam kasus kembalian helikopter AW-101.

Irfan dinilai telah secara bersama-sama melakukan korupsi dengan sejumlah pihak yakni Eks KSAU Agus Supriatna, Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division Agusta Westland Products, Bennyanto Sutjiadji selaku Direktur Lejardo Pte Ltd.

Selanjutnya, Heribertus Hendi Haryoko mantan selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU), Fachri Adamy selaku mantan Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara, dan Wisnu Wicaksono selaku Mantan Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU.

Dalam surat dakwaan Irfan disebut melakukan pengaturan spesifikasi teknis, proses pengadaan, penyeragan barang hasil pengadaan, Helikopter AW-101 secara bersama-sama dengan para pihak yang disebutkan di atas.

Irfan juga didakwa memberikan uang Rp17,73 miliar kepada Agus Supriatna sebagai dana Komando.

"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," seperti dalam surat dakwaan jaksa, Rabu (12/10/2022).

Irfan juga didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain. Secara perinci jaksa menyebut Irfan memperkaya dirinya sebesar
Rp183.207.870.911.

Irfan juga turut memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000,00, memperkaya korporasi yaitu perusahaaan Agusta Westland sebesar US$29,5 juta atau senilai Rp391,616,035,000,00 serta memperkaya perusahaan Lejardo Pte Ltd, sebesar US$10,95 juta atau senilai Rp146.342.494.088,87

Atas perbuatannya Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper