Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Direktur Diratama Didakwa Perkaya Eks KSAU Agus Supriatna Rp17,73 M!

Irfan juga didakwa memberikan uang Rp17,73 miliar kepada mantan KSAU Agus Supriatna sebagai dana Komando.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 12 Oktober 2022  |  13:38 WIB
Direktur Diratama Didakwa Perkaya Eks KSAU Agus Supriatna Rp17,73 M!
Eks Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Marsekal TNI Agus Supriatna - dokumentasi

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenneway merugikan negara sebesar Rp738,9 miliar dalam kasus kembalian helikopter AW-101.

Irfan dinilai telah secara bersama-sama melakukan korupsi dengan sejumlah pihak yakni Eks KSAU Agus Supriatna, Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division Agusta Westland Products, Bennyanto Sutjiadji selaku Direktur Lejardo Pte Ltd.

Selanjutnya, Heribertus Hendi Haryoko mantan selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU), Fachri Adamy selaku mantan Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara, dan Wisnu Wicaksono selaku Mantan Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU.

Dalam surat dakwaan Irfan disebut melakukan pengaturan spesifikasi teknis, proses pengadaan, penyeragan barang hasil pengadaan, Helikopter AW-101 secara bersama-sama dengan para pihak yang disebutkan di atas.

Irfan juga didakwa memberikan uang Rp17,73 miliar kepada Agus Supriatna sebagai dana Komando.

"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," seperti dalam surat dakwaan jaksa, Rabu (12/10/2022).

Irfan juga didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain. Secara perinci jaksa menyebut Irfan memperkaya dirinya sebesar
Rp183.207.870.911.

Irfan juga turut memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000,00, memperkaya korporasi yaitu perusahaaan Agusta Westland sebesar US$29,5 juta atau senilai Rp391,616,035,000,00 serta memperkaya perusahaan Lejardo Pte Ltd, sebesar US$10,95 juta atau senilai Rp146.342.494.088,87

Atas perbuatannya Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK Helikopter
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top