Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus korupsi Helikopter AW-101 untuk TNI Angkatan Udara (AU).
Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Betul, Hari ini sidang perdana perkara heli AW-101 atas nama terdakwa Irfan Kurnia Saleh di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (11/10/2022).
Adapun, KPK telah menyerahkan berkas perkara kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101.
Dengan demikian, tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh akan segera diadili.
"Tim jaksa, telah menerima penyerahan Tersangka dan barang bukti dari tim penyidik untuk tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh) karena kelengkapan isi berkas perkara dari hasil pemeriksaan tim jaksa terpenuhi dan tercukupi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga
Atas dilimpahkannya berkas perkara tersebut, Irfan kini kembali ditahan selama 20 hari ke depan hingga 9 Oktober 2022.
"Penahanan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ali.
Jaksa KPK kini memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Nantinya, surat dakwaan itu akan disrahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
Sebelumnya, KPK menahan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, Selasa (24/5/2022).
Irfan alias Jhon Irfan Kenway merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadapaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017. Irfan ditahan setelah berstatus sebagai tersangka sejak 2017 atau lima tahun lalu.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Irfan ditahan selama 20 hari pertama.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap IKS (Irfan Kurnia Saleh) berupa penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan 12 Juni 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli dalam konferensi pers, Selasa (24/5/2022).