Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama senilai Rp249 miliar.
Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan 2 tersangka tersebut berinisial IS dan DZ selaku Ketua Pengawas dan Anggota Pengawas KSP Sejahtera Bersama.
“IS dan DZ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dari dana anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama senilai Rp 249 miliar,” ujar Whisnu kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
Whisnu juga mengatakan bahwa penyidikbekerja sama dengan PPATK sedang menelusuri aliran dana KSP Sejahtera Bersama di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.
Total dana yang berhasil dikelola sebesar Rp6,7 triliun dan saat ini pihak dari PPATK sedang menelusuri aliran dana tersebut.
“Total dana anggota yang dikelola nilainya mencapai Rp6,7 Triliun dan kita bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut. Selain itu, penyidik juga menelusuri aset-aset milik KSP Sejahtera Bersama dan dilakukan penyitaan dokumen untuk kepentingan penyidikan,” tutur Whisnu.
Baca Juga
Diketahui, jika kasus ini sudah menjerat kurang lebih sebanyak 186 ribu korban dari seluruh Indonesia dengan tingkat kerugian mencapai dengan Rp8 triliun.