Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keluarga Sakit, Imam Nahrawi Izin Keluar Lapas Sukamiskin

Imam Nahrawi memperoleh izin untuk keluar lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama tiga hari.
Menpora Imam Nahrawi menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Menpora Imam Nahrawi menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memperoleh izin untuk keluar lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama tiga hari.

Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Elly Yuzar. Elly mengatakan Imam mendapat izin keluar Lapas selama tiga hari untuk menjenguk keluarganya yang sakit.

"Kita beri izin 3 hari dengan pertimbangan perjalanan Pulang pergi," kata Elly saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/10/2022).

Elly mengatakan pemberian izin keluar Lapas Imam Nahrawi sudah sesuai dengan aturan. Dia juga menyebut Imam pergi dengan dikawal pihak kepolisian.

"Sesuai UU beliau dapat izin untuk menjenguk keluarganya yang sakit keras. Beliau dikawal pihak kepolisian," kata Elly.

Elly mengatakan Imam akan segera kembali ke Lapas Sukamiskin pada Rabu (5/10/2022).

"Besok sudah pulang dia," katanya.

Adapun, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dijebloskan ke lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 7 tahun.

"Memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (7/4/2021).

Imam Nahrawi telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Imam juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu Imam juga djjatuhi hykuman tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882.

'Yang mana apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka di pidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper