Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Rekrut 319.797 Guru ASN PPPK Awal Oktober 2022

Kuota guru ASN PPPK tahun 2022 mencapai 319.797 formasi. Rekrutmen dibuka awal Oktober.
Pembelajaran tatap muka di sekolah, Jakarta Utara./Antara
Pembelajaran tatap muka di sekolah, Jakarta Utara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut kuota guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai 319.797 formasi.

“Setelah melewati proses yang panjang serta koordinasi dengan daerah, formasi PPPK sebanyak 319.797. Jumlah ini lebih sedikit dibanding perhitungan kita sebelumnya yakni 781.000 lebih formasi guru,” ujar Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Dikatakan, formasi 319.797 tersebut didapat setelah melakukan perhitungan dengan Kemenpan-RB dan daerah. Perekrutan guru PPPK tersebut akan dibuka pada awal Oktober.

“Perekrutan ini merupakan salah satu upaya perekrutan guru. Jadi bukan satu-satunya upaya dalam pemerataan guru di Tanah Air,” jelasnya.

Perekrutan guru ASN PPPK tersebut merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, pemerintah juga membuka kesempatan bagi guru untuk mendaftar menjadi guru PPPK pada 2021 dan menghasilkan lebih dari 293.000 guru ASN PPPK.

Untuk perekrutan guru PPPK 2022, Kemendikbudristek menggunakan tiga mekanisme. Pertama, seleksi bagi yang sudah lolos passing grade (PG) atau nilai ambang batas pada 2021.

“Mereka tidak perlu mengikuti tes lagi. Jumlahnya mencapai 193.000 guru. Jika masih ada formasi daerah, maka ada mekanisme kesesuaian bagi 740.000 guru non ASN di sekolah negeri,” terang Nunuk.

Mekanisme kedua, harus memenuhi syarat yakni mengajar di sekolah negeri dan sudah terdaftar di Dapodik dengan minimal mengajar tiga tahun. Mekanisme terakhir adalah dengan seleksi terbuka.

Sebelumnya, Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu Adrianto mengatakan pemerintah pusat sudah menganggarkan sebanyak Rp14 triliun untuk seleksi PPPK tahun 2022. Selain dari pemerintah pusat, untuk penggajian guru PPPK ada kontribusi dari pemerintah daerah.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper