Bisnis.com, JAKARTA - Putri Candrawathi (PC) resmi ditahan di Rutan Mabes Polri sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan fisik dan psikis PC. Hasilnya adalah kesehatan PC dinyatakan baik sehingga penahanan bisa dilakukan.
"Kami telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan, baik fisik jasmani dan juga psikologis [PC]. Baru saja [saya] mendapatkan laporan bahwa terkait dengan kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC, saat ini dalam keadaan sehat. Saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari akun Twitter @DivHumas_Polri, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga
Menurutnya, keputusan ini menjadi jawaban pertanyaan yang muncul terkait nasib PC dalam kasus yang melibatkan sejumlah perwira Polri.
Sebelumnya PC hanya melakukan wajib lapor ke Bareskrim. Sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo ini diketahui sempat mengalami gangguan kesehatan saat proses penyidikan berlangsung.
Selain Putri, empat orang lainnya sudah ditetapkan terlebih dahulu jadi tersangka pada kasus yang sama, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Ferdy Sambo sendiri. Putri dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 38 KUHP terkait pembunuhan berencana.