Bisnis.com, JAKARTA - Polri akan melakukan pelimpahan tahap dua (II) atau penyerahan barang bukti dan tersangka pembunuhan Brigadir J kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada 3 Oktober 2022.
Seperti diketahui, Kejagung telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice dalam penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa rencana pelimpahan tahap II kedua berkas tersebut akan dilakukan pada Senin (3/10/2022).
“Insyaallah untuk rencana pelimpahan tahap 2 akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin tanggal 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini,” ucap Dedi di gedung Humas, Rabu (28/9/2022).
Dedi juga mengatakan bahwa untuk pelimpahan tahap II, kedua berkas tersebut akan dilakukan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim,” tuturnya.
Baca Juga
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua atau Brigadir J dinyatakan sudah lengkap atau P-21.
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan bahwa berkas perkara kelima tersangka atas nama FS, PC, RR, RE dan KW dinyatakan lengkap.
“Saya baru menerima info bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi. Perkara ini hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus permbunuhan berencana,” ujar Fadil di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Satu berkas perkara terkait obstruction of justice (OOJ) atau penghalangan penyidikan dalam kasus Brigadir J juga dinyatakan lengkap oleh Jampidum.
“Perkara ini (obstruction of justice) sudah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga berkas perkara kami nyatakan lengkap atau P-21,” tuturnya.