Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong agar penanganan perkara kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dikawal hingga tuntas dan secara cermat.
Dikutip melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Mahfud merespons Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan dua berkas perkara yang terkait kematian Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Berkas perkara yang dimaksudkan merupakan informasi mengenai kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, serta berkas perkara kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dia pun mengucapkan syukur karena berkas perkara kasus ini tidak memakan waktu dalam penyelesaiannya.
“Alhamdulillah, kejaksaan agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21),” tuturnya dikutip melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (28/9/2022).
Dia menjelaskan, ada 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice.
Baca Juga
“Seperti saya bilang [berkas perkara] tidak bolak-balik dari kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi,” katanya.
Lebih lanjut, Mahfud pun mengapreasi Polri dan Kejagung lantaran dinilai telah bekerja keras dan tetap menjunjung nilai ketelitian dan profesional.
Menurutnya, Polri secara simultan tidak hanya menangani kasus pidana dari Brigadir J, tetapi juga memproses kode etik.
Di sisi lain, dia melanjukan peran Kejaksaan Agung membantu dalam meneliti secara cermat kelengkapan persyaratan berkas yang diperlukan.
Meski begitu, Mahfud mendorong agar kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dapat diusut hingga tuntas.
“Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir,” ujar Mahfud.