Bisnis.com, JAKARTA - Polri akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dua berkas perkara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa penyidik akan mendatangi jaksa penuntut umun (JPU) untuk mengambil berkas P-21 dan mempersiapkan langkah selanjutnya.
"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (28/9/2022.
Sekadar informasi, Kejagung menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dinyatakan sudah lengkap atau P-21.
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan bahwa berkas perkara kelima tersangka atas nama FS, PC, RR, RE dan KW dinyatakan lengkap.
“Saya baru menerima info bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi, sehingga perkara ini hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus permbunuhan berencana,” ujar Fadil di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga
Dia juga mengatakan bahwa satu berkas perkara terkait obstruction of justice (OOJ) atau penghalangan penyidikan dalam kasus Brigadir J juga dinyatakan lengkap oleh Jampidum.
“Perkara ini (obstruction of justice) sudah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga berkas perkara kami nyatakan lengkap atau P-21,” tuturnya.