Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Pejabat Waskita Dituntut Hukuman 4,5 Tahun Penjara

KPK menuntut Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim untuk menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara, terhadap mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo.

Adi Wibowo merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Jaksa menilai Adi terbukti memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa.

Salah satu korporasi yang turut diperkaya senilai Rp26,6 miliar yakni PT Waskita Karya. Terdakwa juga dinilai terbukti memperkaya Teknindo Majumandiri sejumlah Rp80.076.241.

Adi juga dinilai terbukti memperkaya mantan PPK pada Satker Setjen Kemendagri Dudi Jocom sebesar Rp500 juta. Adi juga dinilai terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.247.147.449.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wibowo berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama dalam tahanan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Senin (26/9/2022).

Jaksa juga menuntut Adi Wibowo untuk membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal memberatkan, Adi Wibowo dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Adi juga dinilai tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Adi Wibowo dinilai belum pernah dihukum pidana.

Adi dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper