Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelisik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua Lukas Enembe ke kasino judi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan kasus korupsi maupun suap atau gratifikasi kerap berkembang ke arah TPPU.
"Seringkali dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi berkembang pada penerapan TPPU bila kemudian terpenuhi unsur pasal sebagaimana kecukupan alat buktinya," kata Ali kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Temuan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengungkap Lukas diduga bermain judi di tiga negara yaitu Malaysia, Filipina, dan Singapura.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan juga menemukan transaksi oleh Lukas sebesar Rp560 miliar ke kasino.
"Modus TPPU inilah berbagai macam dan cara, satu di antaranya membelanjakan ataupun menempatkan uang hasil korupsi pada kegiatan lain sehingga seolah-olah merupakan hasil bersih baik yang legal ataupun kejahatan lainnya yang bisa jadi masuk ranah pidana umum seperti halnya judi," kata Ali.
Baca Juga
Sebelumnya, PPATK memblokir rekening Lukas Enembe senilai Rp71 miliar. Dia telah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi di KPK.
"Terakhir PPATK sudah melakukan pembekuan transaksi di 11 penyedia jasa keuangan ada asuransi ada bank dan kemudia nilai transaksi di pembekuan itu Rp71 miliar lebih," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (19/9/2022).
PPATK juga menemukan transaksi perjudian berupa setoran tunai. Nilai mencapai jutaan dolar Amerika Serikat. Apabila dirupiahkan setoran tunai Lukas ke kasino judi itu mencapai Rp560 miliar
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai US$55 juta, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," kata dia.
Selain itu, ada pula transaksi setoran tunai Lukas berupa pembelian perhiasan jam tangan senilai US$55 ribu.