Bisnis.com, JAKARTA - Komisi kode etik Polri (KKEP) akan melakukan sidang kode etik kepada Iptu HT atau Iptu Hardista Pramana Tampubolon dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Kabagpenum Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri akan menjalani sidang pada hari ini di ruang sidang Divisi Propam gedung TNCC, Polri.
“Agenda sidang hari ini 22 September 2022 yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Iptu HT akan dilaksakan pukul 13.00 WIB,” ujar Nurul dalam keterngan resmi, Kamis (22/9/2022).
Nurul juga menjelaskan bahwa Hardista akan disidang dengan menghadirkan enam orang saksi dalam sidang KKEP siang ini. Diketahui bahwa Hardista melakukan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.
“Saksi dalam persidangan sebanyak enam orang yaitu Kombes Pol ANP, AKP IF, Iptu JA, Iptu SMH, Aiptu SA, dan Aipda RJ,” tutur Nurul
Selain itu, Iptu Hardista juga disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 2 huruf B, peraturan kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga
Nama Iptu Hardista Pramana Tampubolon sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri dari Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.