Bisnis.com, JAKARTA - Polri akan melakukan sidang kode etik terhadap yaitu Iptu JA atau Iptu Januar Arifin dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Kabagpenum Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri akan menjalani sidang pada hari ini di ruang sidang Divisi Propam gedung TNCC, Polri.
"Agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Iptu JA akan dilaksakan hari ini, Selasa 20 September 2022," ujar Nurul dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).
Nurul juga menjelaskan bahwa Januar akan disidang dengan menghadirkan enam orang saksi. Diketahui bahwa JA dianggap melakukan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.
"Saksi dalam persidangan sebanyak empat orang yaitu Kombespol ANT [ANP], AKP IF, Iptu HT, Briptu SGH, Aiptu SA dan AIDA RJ," tuturnya.
Nama Iptu Januar Arifin sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri dari Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca Juga
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022