Bisnis.com, JAKARTA - Polri akan menggelar sidang banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bekas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada pekan depan.
Ferdy Sambo, seperti diketahui, dipecat dari Polri karena terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Iya minggu depan nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti, ini masih di susun dulu,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Dedi juga menambahkan bahwa berkas banding yang diajukan Sambo sudah diterima dan disahkan oleh Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit.
“Informasi dari pak Irwasum, bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh bapak Kapolri dan direncanakan oleh Timsus,” tutur Dedi.
Sekadar informasi, Polri akhirnya memutuskan untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Pol Ferdy Sambo setelah melakukan sidang kode etik.
Baca Juga
Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang mengatakan, bahwa hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan bahwa Sambo di PTDH.
“Pemberentian tidak secara hormat PDTH sebagai anggota Polri,” tutur Dofiri dalam sidang KKEP di gedung TNCC, Jumat (26/8/2022) dinihari.