Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sudah bisa dicairkan hari ini untuk pekerja yang sudah memenuhi syarat dan dana dapat dicairkan dua mekanisme, yakni melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), BSI (khusus pekerja Aceh) dan PT Pos Indonesia.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi menyebut bahwa pencairan dana tahap pertama BSU 2022 akan dibagikan kepada 4,36 juta pekerja dengan anggaran dana sebesar Rp2,61 triliun.
Untuk menerima BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu per orang, Kemnaker memiliki persyaratan bisa tepat sasaran dan menjaga akuntabilitas dengan melakukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022.
Syarat tersebut termasuk, Warga Negara Indonesia (WNI), peserta aktif program jaminan BPJS ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, bukan PNS, TNI dan Polri.
Kemudian, pekerja belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan memiliki gaji kurang dari Rp3,5 juta.
Sebelum mencairkan BSU 2022 dari Kemnaker maka sebaiknya Anda melakukan pengecekan:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id.
2. Login akun Kemnaker.go.id.
Catatan : Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran, maka Anda harus mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data yang diperlukan. Lalu, aktivasi akun akan dilakukan dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Setelah mendapatkan akun, langsung login kedalam akun Anda.
4. Lanjutkan, untuk melengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek pada bilah notifikasi tentang ketetapan Anda terdaftar dalam penerima BSU 2022.
6. Terakhir, Anda juga akan mendapatkan notifikasi apabila dana bantuan sudah tersalurkan.
Nah, setelah Anda mendapatkan kepastian sebagai penerima BSU 2022, dikutip dari unggahan akun @Kemnaker pada Jumat (9/9/2022), maka selanjutnya Anda dapat mencairkannya dengan dua mekanisme , yang pertama dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening BSU melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), BSI (khusus pekerja Aceh).
Mekanisme kedua, melalui PT Pos Indonesia dengan melakukan pembukuan rekening Pos Giro secara kolektif untuk seluruh penerima BSU dengan cara datang langsung ke kantor Pos terdekat.