Bisnis.com, JAKARTA - Polri telah menyelesaikan pemeriksaan Putri Chandrawathi menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan. Namun, Polri enggan mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut karena bersifat pro justitia.
"Untuk hasil lie detector atau polygraph yang sudah dilakukan PC kemarin dan juga saudari Susi, setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator polygraph adalah pro justitia dan merupakan konsumsi penyidik,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Rabu (7/9/2022).
Lalu apa itu pro justitia?
Berdasarkan Kamus Hukum Edisi Lengkap Bahasa Belanda-Indonesia-Inggris, pro justitia dapat diartikan demi atau untuk hukum, undang-undang. Namun, bila ditilik dari akar kata atau terminologi, pro justitia berasal dari kata for justice yang bermakna demi keadilan dalam proses penegakan hukum.
Dalam praktiknya, istilah pro justitia terdapat dalam dokumen atau surat resmi kepolisian dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Istilah ini juga bisa tersemat dalam dokumen hukum kejaksaan dalam proses penyidikan atau penuntutan untuk kepentingan proses hukum. Tak hanya itu, istilah pro justitia juga terdapat dalam penetapan atau putusan pengadilan.
Istilah pro justitia dalam penetapan atau putusan disebut dengan frasa 'Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'.
Baca Juga
Melansir dari laman Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI.or.id) dikatakan bahwa kunci penyidikan dalam kerangka pro justitia yang merujuk pada asas due process of law adalah jika pemeriksaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum.
Salah satu prinsip utama adalah persamaan setiap orang di hadapan hukum, sebagaimana diatur Pasal 27 Ayat (1) UUD yang berbunyi.
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," bunyi pasal tersebut.