Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberi kesempatan kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk memperbaiki data kepengurusannya pasca pergantian ketua umum (ketum).
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi administrasi pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. PPP sendiri merupakan salah satu parpol yang telah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU.
Meski begitu, jika susunan kepengurusan PPP telah berubah sesuai Surat Kepengurusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) maka mereka dapat memperbaiki dokumen pendaftarannya pada 15 - 28 September 2022. Saat itu, sesuai yang diatur dalam lampiran Peraturan KPU (PKPU) 4/2022, adalah masa perbaikan dokumen parpol hasil verifikasi administrasi.
Selain itu, jika SK Kemenkumham kepengurusan baru PPP belum keluar hingga 28 September 2022, maka mereka tetap dapat melakukan pergantian dokumen pendaftaran sesuai yang diatur dalam Pasal 46 PKPU 4/2022.
"Berlaku ketentuan di pasal 46 PKPU 4/2022. Bisa dicek ayat 1 dan 2 dan kami berikan kesempatan parpol untuk memperbaiki dan melakukan pergantian dokumen," jelas Idham saat dihubungi, Kamis (8/9/2022).
Pasal 46 ayat (1) dan (2) PKPU 4/2022 sendiri mengatur parpol pendaftar dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sistem Informasi Partai Poltik (Sipol) jika dokumen persyaratannya belum atau tidak memenuhi syarat.
Idham menegaskan, pihaknya hanya melakukan verifikasi pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 secara legal-formal. KPU, jelasnya, tak akan ikut campur dalam masalah internal parpol.
"Kami anggap apa yang menjadi masalah itu menjadi urusan internal parpol," ujarnya.
Sekadar informasi, pada Senin (5/9/2022), musyawarah kerja nasional (mukernas) PPP menetapkan Muhamad Mardiono sebagai Plt. Ketum PPP menggantikan Suharso Monoarfa untuk sisa masa bakti 2020-2025.
Mardiono sendiri telah mengajukan perubahan kepengurusan partai ke Kemenkumham pada Selasa (6/9/2022). Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengatakan, susunan kepengurusan yang diubah hanya posisi ketua umum, yang sebelumnya Suharso Monoarfa menjadi Muhamad Mardiono.
Di sisi lain, Suharso akan melayangkan surat klarifikasi kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait pelengseran dirinya dari jabatan Ketua Umum (Ketum) PPP.
Dia merasa rapat pengurus harian dan musyawarah kerja nasional (mukernas), yang diselenggarakan untuk melengserkan dirinya tak sah sebab undangan kedua kegiatan tersebut tak ditandatangani oleh dirinya dan Arwani Thomafi sebagai sebagai Ketum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP.
Padahal, kewajiban menyertakan tanda tangan ketum dan sekjen sudah diatur dalam AD/ART PPP.
“Pak Suharso Monoarfa sudah menyiapkan surat klarifikasi kepada Menkumham terhadap kegiatan rapat pengurus harian dan mukernas yang dilaksanakan Pak Arsul Sani [Wakil Ketua Umum PPP] yang tidak sesuai dengan prosedur dalam aturan AD/ART PPP,” ujar Ketua DPP PPP bidang OKK Syaifullah Tamliha saat dihubungi Bisnis, Kamis (8/9/2022).