Bisnis.com, NUSA DUA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menilai pemasangan base transceiver station (BTS) harus sesuai aturan agar tidak menimbulkan kerugian.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan maut truk yang menabrak tiang BTS di Bekasi dan menewaskan setidaknya 10 orang dan 20 orang luka-luka.
Johnny menuturkan aturan terkait dengan penempatan BTS di setiap daerah sudah ada. Kendati tidak menyebutkan secara terperinci, pemasangan BTS harus memiliki izin.
"Memasang BTS itu harus sudah ada izin-izinnya, termasuk izin dari daerah, jangan asal pasang, nanti di tanah orang," ujarnya usai Digital Economy Ministers Meeting (DEMM), Kamis (1/9/2022).
Dia menuturkan penempatan BTS di lokasi kecelakaan maut tersebut mungkin untuk menjangkau jaringan di wilayah-wilayah sekitar.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Rabu (31/8/2022), kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Sultan Agung, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022), menewaskan setidaknya 10 orang dan 20 orang luka-luka.
Baca Juga
Kasatlantas Polres Bekasi AKBP Agung Pitoyo menyampaikan bahwa seluruh korban dilarikan ke dua rumah sakit di daerah Bekasi, yakni RS Ananda dan RSUD Bekasi.
“Sejauh ini untuk sementara mudah-mudahan tidak tambah lagi yang meninggal dunia 10, yang luka-luka 20. Kita masih perlu olah TKP,” terang Agung kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Seperti diketahui, truk dari arah Kota Bekasi menuju Jakarta menabrak tiang base transceivers station (BTS) di Jalan Sultan Agung.