Bisnis.com, SOLO - Pemerintah akan kembali memberikan bantuan subsidi upah kepada 16 juta pekerja di Indonesia.
Salah satu syarat agar pekerja mendapatkan bantuan upah senilai Rp600 ribu tersebut adalah memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.
Namun dilansir dari situs resmi Kemnaker, pekerja dengan gaji di atas Rp4 juta juga bisa mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah tersebut.
Meski demikian, mereka yang memiliki gaji Rp4 juta harus memenuhi syarat khusus.
Syaratnya yakni pekerja harus bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta per bulan.
Jika kamu bekerja di wilayah dengan UMR di atas Rp3,5 juta, maka syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Misalnya seseorang bekerja di wilayah dengan upah minumun sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Itu berarti syarat mendapatkan subsidi upah dari pemerintah adalah gaji tak lebih dari Rp4,8 juta tersebut.
Sementara syarat lain untuk mendapatkan subsidi upah adalah WNI dan sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.